Peraturan PPKM Darurat Kabupaten Sleman, Mengatur Aktivitas Tempat Ibadah hingga Resepsi Pernikahan

- 4 Juli 2021, 11:45 WIB
Peraturan PPKM Darurat di Kabupaten Sleman
Peraturan PPKM Darurat di Kabupaten Sleman /Tangkap Layar Instagram.com/@KabarSleman

Resepsi pernikahan/hajatan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.

8. Transportasi umum 

Transportasi umum kendaraan umum, angkutab massal, taksi diberlakuan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Perbelanjaan

Supermarket, toko berjejaring, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50persen.

Selain itu, bupati Sleman juga menghimbau agar mahsyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan mengingat jumlah positif Covid-19 terus meningkat setiap harinya.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x