Resepsi pernikahan/hajatan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.
8. Transportasi umum
Transportasi umum kendaraan umum, angkutab massal, taksi diberlakuan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
9. Perbelanjaan
Supermarket, toko berjejaring, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50persen.
Selain itu, bupati Sleman juga menghimbau agar mahsyarakat semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan mengingat jumlah positif Covid-19 terus meningkat setiap harinya.***