BERITA DIY - Presiden Jokowi menyampaikan Keterangan Pers pada Kamis, 1 Juli 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Lantas, hal tersebut direpons oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, untuk mendukung keputusan pemerintah dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 di tanah air.
Sri Sultan mengaku siap untuk melakukan PPKM darurat di wilayah DIY sebagai bentuk kepatuhan kepada pemerintah pusat.
Baca Juga: Pastikan Terapkan PKKM Darurat, Sultan Resmi Keluarkan Instruksi Gubernur, Berikut Poin-poinnya
"Kita sudah menyelenggarakan rapat koordinasi untuk melaksanakan PPKM Darurat, yang kemarin sudah diputuskan pemerintah pusat, untuk itu kita (DIY) akan melaksanakan," terang Sri Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, dikutip dari laman resmi Pemerintah DIY.
Tak hanya di seluruh Indonesia, lonjakan kasus positif pun terjadi di DIY belakangan terakhir. Pada hari ini, 2 Juli 2021, Instagram resmi Humas Pemda DIY @humasjogja mengumumkan penambahan 922 kasus corona.
Kasus pandemi yang sulit dikendalikan di DIY membuat pemerintah pusat menilai DIY berada pada level darurat 4, khususnya untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Bantul.
Baca Juga: Merapi Luncurkan 8 Awan Panas Guguran, Status Masih Siaga
Sementara itu, Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul termasuk pada level darurat 3.
Dengan kejadian tersebut, Sri Sultan memutuskan untuk menutup sementara tempat-tempat yang memicu kerumuman. Dengan kata lain, tempat wisata, perbelanjaan dan mall masuk dalam daftar ini.