BERITA DIY - Pemerintah melalui presiden Joko Widodo telah resmi mengambil kebijakan PPKM Darurat untuk pulau Jawa dan Bali sedari tanggal 3 - 25 Juli 2021.
PPKM Darurat ini menjadi hal baru yang dilakukan pemerintah dalam upayanya menangani kasus penyebaran kasus Covid-19.
Kegiatan sehari-hari masyarakat akan lebih diperketat dalam peraturan-peraturan yang telah ada di dalam surat keputusan terkait pelaksanaaan PPKM Darurat.
Baca Juga: Waspada Dampak PPKM, Bansos BST Kemensos Rp300 Ribu Bulan Mei dan Juni Cair Rp600 Ribu Bulan Ini?
Meski demikian, aturan baru ini tak jarang masih kurang mendapat perhatian dari masyarakat. Langkah pro-aktif pemerintah untuk melakukan sosialisasi diharapkan dapat menemui hasil bagi penerapan PPKM Darurat di Masyarakat.
Tak hanya mengadakan sosialisasi mengenai pelaksanaan PPKM Darurat, namun juga masyarakat diberi pengetahuan mengenai sanksi bagi yang melanggar peraturan PPKM Darurat tersebut.
Pemerintah dalam hal ini bersama Kepolisian Republik Indonesia menggunakan beberapa instrumen hukum dalam pelaksanaan maupun menjatuhkan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat.
Undang-undang tersebut seperti Undang-undang kekarantinaan wilayah serta Undang-undang-undang wabah penyakit menular. Masing-masing undang-undang memiliki sanksi ataupun hukumannya.
Sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat dalam Undang-undang Wabah Penyakit menular: