Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa - Bali hingga 20 Juli 2021, Subsidi Listrik hingga BST Kemensos Dilanjutkan

- 1 Juli 2021, 21:18 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan umumkan skema ppkm 3-20 Juli 2021 Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan umumkan skema ppkm 3-20 Juli 2021 Jawa dan Bali. /Youtube resmi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI

BERITA DIY - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi dilaksanakan 3-20 Juli mendatang untuk wilayah Jawa dan Bali. Kabar ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui channel Youtube Sekretariat Presiden.

Melalui konfersi pers tersebut, Jokowi menerangkan bahwa terkait detail skema PPKM akan disampaikan Menko Marves.

Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kemudian angkat bicara melalui Virtual Conference yang diikuti pula oleh para awak media.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diberlakukan Mulai 3 Juli Mendatang, Jokowi: Khusus Jawa dan Bali!

Dilansir BERITA DIY dari Youtube Sekretariat Presiden, berikut skema pengetatan aktivitas masyarakat selama PPKM yang akan diberlakukan di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021:

1. Pelaksanaa kegiatan pada sektor non esensial 100 persen Work from Home (WFH).

2. Seluruh pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat, sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

  • Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
  • Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari

Baca Juga: Ini Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021: WFH 100 Persen sampai Tempat Ibadah Ditutup Sementara!

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x