Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa - Bali hingga 20 Juli 2021, Subsidi Listrik hingga BST Kemensos Dilanjutkan

- 1 Juli 2021, 21:18 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan umumkan skema ppkm 3-20 Juli 2021 Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan umumkan skema ppkm 3-20 Juli 2021 Jawa dan Bali. /Youtube resmi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah dan tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Kemudian, pada sesi tanya jawab salah satu awak media bertanya mengenai mekanisme bansos saat PPKM Jawa-Bali.

“Kalau bansos itu tadi Menteri Keuangan dan Menteri Sosial sudah mengatur, jadi saya kira tidak ada masalah. Termasuk listrik,” kata Luhut.

Baca Juga: Angka penularan Covid-19 Tinggi, Sultan Beri Sinyal DIY akan Terapkan PPKM Mikro Darurat

Namun, Luhut tidak menjelaskan secara detail bagaimana atau dalam bentuk apa bantuan sosial tersebut.

“Tadi saya telfon juga dengan Menteri energi, itu juga akan diatur, jadi saya kira tidak ada masalah,” imbuhnya

Konferensi pers ditutup dengan pengeagasan Luhut bahwa yang terpenting adalah eksekusi.

“Baiklah tidak perlu panjang lebar, yang terpenting sekarang adalah eksekusi dan saya himbau betul kepada teman-teman media untuk tidak menyebarkan berita yang tidak jelas. Lebih enak di klarifikasi dulu, karna bisa jadi akan membuat kepanikan,” tutur Luhut.***

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x