3 Poin Libur dan Cuti Keagamaan Direvisi Pemerintah, Simak Jadwal Terbaru Libur Nasional 2021 di Sini

- 18 Juni 2021, 20:35 WIB
Perubahan jadwal libur nasional yang baru saja direvisi pemerintah.
Perubahan jadwal libur nasional yang baru saja direvisi pemerintah. /pexels.com/Olya Kobruseva

BERITA DIY - Pemerintah resmi merevisi libur hari raya keagamaan atau libur nasional dan cuti bersama pada 2021. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Revisi ini dilakukan untuk memangkas 1 hari libur cuti bersama dan meerubah 2 hari libur nasional.

“Maka pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Jumat 18 Juni 2021.

Baca Juga: TERBARU! Pemerintah Resmi Tak Berangkatkan Haji 2021, Menag Beberkan 2 Alasan Ini

Perubahan ini berdasar pada hasil kajian kementerian terkait atas perintah Presiden Joko Widodo setelah adanya peningkatan signifikan kasus Covid-19 di Indonesia pascalibur Hari Raya Idulfitri beberapa waktu silam.

Beberapa poin tanggal yang direvisi di antaranya:

  1. Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang sebelumnya jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. 
  2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada 19 Oktober 2021 kini direvisi menjadi 20 Oktober 2021. 
  3. Libur cuti bersama Hari Raya Natal 2021, yakni pada 24 Desember 2021 kini ditiadakan

keputusan perubahan 3 poin tersebut telah disetujui oleh Kementerian terkait yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kementerian PANRB.

Baca Juga: Cara Membuat Room di Google Meet dengan Mudah sampai Menjadwalkannya dengan Kalender

Jadwal Libur Nasional 2021 setelah direvisi:

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x