Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa - Bali hingga 20 Juli 2021, Subsidi Listrik hingga BST Kemensos Dilanjutkan

- 1 Juli 2021, 21:18 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan umumkan skema ppkm 3-20 Juli 2021 Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan umumkan skema ppkm 3-20 Juli 2021 Jawa dan Bali. /Youtube resmi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI

BERITA DIY - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi dilaksanakan 3-20 Juli mendatang untuk wilayah Jawa dan Bali. Kabar ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui channel Youtube Sekretariat Presiden.

Melalui konfersi pers tersebut, Jokowi menerangkan bahwa terkait detail skema PPKM akan disampaikan Menko Marves.

Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, kemudian angkat bicara melalui Virtual Conference yang diikuti pula oleh para awak media.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diberlakukan Mulai 3 Juli Mendatang, Jokowi: Khusus Jawa dan Bali!

Dilansir BERITA DIY dari Youtube Sekretariat Presiden, berikut skema pengetatan aktivitas masyarakat selama PPKM yang akan diberlakukan di Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021:

1. Pelaksanaa kegiatan pada sektor non esensial 100 persen Work from Home (WFH).

2. Seluruh pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat, sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

  • Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
  • Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari

Baca Juga: Ini Aturan PPKM Darurat di Jawa-Bali Mulai 3 Juli 2021: WFH 100 Persen sampai Tempat Ibadah Ditutup Sementara!

  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 
  • Apotek dan toko obat buka selama 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat

7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Bakal Berikan Bansos Lagi Saat PPKM Darurat di Jawa-Bali, Simak Penjelasannya

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Sehingga penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis 1) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah dan tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Kemudian, pada sesi tanya jawab salah satu awak media bertanya mengenai mekanisme bansos saat PPKM Jawa-Bali.

“Kalau bansos itu tadi Menteri Keuangan dan Menteri Sosial sudah mengatur, jadi saya kira tidak ada masalah. Termasuk listrik,” kata Luhut.

Baca Juga: Angka penularan Covid-19 Tinggi, Sultan Beri Sinyal DIY akan Terapkan PPKM Mikro Darurat

Namun, Luhut tidak menjelaskan secara detail bagaimana atau dalam bentuk apa bantuan sosial tersebut.

“Tadi saya telfon juga dengan Menteri energi, itu juga akan diatur, jadi saya kira tidak ada masalah,” imbuhnya

Konferensi pers ditutup dengan pengeagasan Luhut bahwa yang terpenting adalah eksekusi.

“Baiklah tidak perlu panjang lebar, yang terpenting sekarang adalah eksekusi dan saya himbau betul kepada teman-teman media untuk tidak menyebarkan berita yang tidak jelas. Lebih enak di klarifikasi dulu, karna bisa jadi akan membuat kepanikan,” tutur Luhut.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x