Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa - Bali hingga 20 Juli 2021, Subsidi Listrik hingga BST Kemensos Dilanjutkan

- 1 Juli 2021, 21:18 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan umumkan skema ppkm 3-20 Juli 2021 Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan umumkan skema ppkm 3-20 Juli 2021 Jawa dan Bali. /Youtube resmi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI
  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 
  • Apotek dan toko obat buka selama 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat

7. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Bakal Berikan Bansos Lagi Saat PPKM Darurat di Jawa-Bali, Simak Penjelasannya

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Sehingga penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis 1) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x