1. Dalam pasal 93 Undang-undang kekarantiaan kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi, penyelenggaraan kekarantinaan wilayah dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam pidana selama-lamanya enam bulan dan atau denda Rp500 ribu.
3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 tersebut adalah pelanggaran.
Selain sanksi hukuman berdasar Undang-undang wabah penyakit menular tersebut, pemerintah pusat juga memberikan keleluasaan pemerintah daerah untuk mengeluarkan keputusan masing-masing bagi pelanggar PPKM Darurat.
Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Bakal Berikan Bansos Lagi Saat PPKM Darurat di Jawa-Bali, Simak Penjelasannya
Oleh sebab itu, masyarakat dihimbau untuk tetap melakukan aktivitas di rumah dan tidak bepergian ke tempat umum. Karena dapat saja terkena sanksi atau hukuman karena dianggap melanggar PPKM Darurat tersebut.***