Sanksi bagi Pelanggar PPKM Darurat: Penjara 5 Tahun hingga Denda Rp100 Juta

- 2 Juli 2021, 11:09 WIB
Ilustrasi. Kenali sanksi bagi pelanggaran PPKM Darurat.
Ilustrasi. Kenali sanksi bagi pelanggaran PPKM Darurat. /PIXABAY/Luchteo

BERITA DIY -  Pemerintah melalui presiden Joko Widodo telah resmi mengambil kebijakan PPKM Darurat untuk pulau Jawa dan Bali sedari tanggal  3 - 25 Juli 2021.

PPKM Darurat ini menjadi hal baru yang dilakukan pemerintah dalam upayanya menangani kasus penyebaran kasus Covid-19. 

Kegiatan sehari-hari masyarakat akan lebih diperketat dalam peraturan-peraturan yang telah ada di dalam surat keputusan terkait pelaksanaaan PPKM Darurat.

Baca Juga: Waspada Dampak PPKM, Bansos BST Kemensos Rp300 Ribu Bulan Mei dan Juni Cair Rp600 Ribu Bulan Ini?

Meski demikian, aturan baru ini tak jarang masih kurang mendapat perhatian dari masyarakat. Langkah pro-aktif pemerintah untuk melakukan sosialisasi diharapkan dapat menemui hasil bagi penerapan PPKM Darurat di Masyarakat.

Tak hanya mengadakan sosialisasi mengenai pelaksanaan PPKM Darurat, namun juga masyarakat diberi pengetahuan mengenai sanksi bagi yang melanggar peraturan PPKM Darurat tersebut.

Pemerintah dalam hal ini bersama Kepolisian Republik Indonesia menggunakan beberapa instrumen hukum dalam pelaksanaan maupun menjatuhkan sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat.

Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa - Bali hingga 20 Juli 2021, Subsidi Listrik hingga BST Kemensos Dilanjutkan

Undang-undang tersebut seperti Undang-undang kekarantinaan wilayah serta Undang-undang-undang wabah penyakit menular. Masing-masing undang-undang memiliki sanksi ataupun hukumannya.

Sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat dalam Undang-undang Wabah Penyakit menular:

1. Dalam pasal 93 Undang-undang kekarantiaan kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang yang menghalangi, penyelenggaraan kekarantinaan wilayah dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam pidana selama-lamanya enam bulan dan atau denda Rp500 ribu.

3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 tersebut adalah pelanggaran.

Selain sanksi hukuman berdasar Undang-undang wabah penyakit menular tersebut, pemerintah pusat juga memberikan keleluasaan pemerintah daerah untuk mengeluarkan keputusan masing-masing bagi pelanggar PPKM Darurat.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Bakal Berikan Bansos Lagi Saat PPKM Darurat di Jawa-Bali, Simak Penjelasannya

Oleh sebab itu, masyarakat dihimbau untuk tetap melakukan aktivitas di rumah dan tidak bepergian ke tempat umum. Karena dapat saja terkena sanksi atau hukuman karena dianggap melanggar PPKM Darurat tersebut.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x