BERITA DIY - Simak cara menggunakan coklit untuk Pantarlih dalam rangka pencocokan data pemilih di Pilkada 2024 dalam artikel berikut.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan kepanjangan tangan KPU dalam memverifikasi calon pemilih, termasuk dalam Pilkada 2024.
Pantarlih saat ini sudah dilantik. Mereka akan mendatangi rumah warga yang terdaftar sebagai pemilih yang berada di TPS terdekat.
Salah satu tugas dari Pantarlih adalah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Tugas ini bertujuan untuk sinkronisasi dan verifikasi data pemilih untuk Pilkada 2024
Adapun kegiatan coklit oleh Pantarlih Pilkada 2024 akan berlangsung selama satu bulan, mulai 24 Juni 2024-24 Juli 2024.
Dalam kegiatan coklit ini, Pantarlih Pilkada 2024 yang sudah dilantik akan menggunakan e-coklit.
Ketahui e-coklit adalah aplikasi bagi petugas Pantarlih untuk melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Aplikasi tersebut merupakan resmi keluaran KPU. Adapun link akses e-coklit yang bisa diakses Pantarlih Pilkada 2024 yaitu https://ecoklit.kpu.go.id/.
Berikut adalah cara menggunakan coklit untuk Pantarlih dalam rangka pencocokan data pemilih di Pilkada 2024:
1. Download aplikasi e-coklit atau meminta pada PPS.
2. Login menggunakan email atau username yang didaftarkan.
3. Pada menu Dashboard, di bagian kiri petugas dapat melihat data statistik terkait progres coklit.
4. Pada saat akan melakukan coklit, unduh data pemilih setempat terlebih dahulu di menu "Pemutakhiran Data".
5. Data pemilih yang harus dicoklit akan muncul pada menu "Pemutakhiran Data".
6. Saat melakukan coklit, pilih tanda merah di bagian kiri setiap nama yang ada di data.
7. Klik "Pilih Aksi".
8. Lakukan pencocokan data pemilih dengan data yang ada pada aplikasi tersebut.
9. Setelah semua data dicoklit, klik "Sync All".
10. Lakukan perubahan jika terdapat data yang salah atau keliru dengan Model A-KPU yang diterima.
Demikian cara menggunakan coklit untuk Pantarlih dalam rangka pencocokan data pemilih di Pilkada 2024.***