5,7 Juta Petugas KPPS Resmi Dilantik! Cek Gaji, Tugas, dan Wewenang Petugas KPPS Saat Pemilu 2024

- 26 Januari 2024, 10:05 WIB
Informasi tentang gaji, tugas, dan wewenang 5,7 juta petugas KPPS dalam Pemilu 2024 terdapat dalam artikel ini.
Informasi tentang gaji, tugas, dan wewenang 5,7 juta petugas KPPS dalam Pemilu 2024 terdapat dalam artikel ini. /Tangkap layar www.instagram.com/@kpuklaten
  • Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
  • Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.
  • Bersama dengan anggota keempat membantu ketua KPPS untuk melakukan beberapa hal.

Petugas KPPS Keenam

  • Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  • Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara.
  • Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.
  • Bersama anggota ketujuh bertugas menyusun dan mengelompokkan surat suara sah masing-masing partai politik dan surat suara yang tidak sah.

Baca Juga: Cara Menghitung Suara Agar Dapat Kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota Pemilu 2024

Petugas KPPS Ketujuh

  • Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
  • Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya.
  • Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.
  • Merangkap sebagai penjaga ketertiban jika tidak ada petugas LINMAS.


Wewenang Petugas KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30, Petugas KPPS beberapa wewenang, yakni:

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah informasi tentang jumlah gaji, tugas, dan wewenang 5,7 juta petugas KPPS yang sudah resmi dilantik pada Pemilu 2024.*** Irza Triamanda

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x