Cara Menghitung Suara Agar Dapat Kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota Pemilu 2024

- 24 Januari 2024, 10:30 WIB
Cara menghitung suara agar dapat kursi DPR RI, DPRP Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu 2024.
Cara menghitung suara agar dapat kursi DPR RI, DPRP Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dalam Pemilu 2024. /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

BERITA DIY - Cara menghitung suara agar dapat kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota penting untuk diketahui oleh masyarakat.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 15 Februari 2024 mendatang, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 serta Anggota DPR RI, DPRD, dan DPD.

Metode penghitungan suara pemilihan legislatif untuk menentukan kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota yang digunakan adalah Sainte Lague. Metode ini dipopulerkan metemakiwan Prancis Andre Sainte League tahun 1910.

Lalu bagaimana cara menghitung suara agar dapat kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selengkapnya?

Baca Juga: Hari Pemilu 14 Februari 2024 Libur Nasional Tanggal Merah, Ada di PDF SKB 3 Menteri?

Penghitungan suara kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menggunakan pembagi angka ganjil yakni 1,3,5,7, dan seterusnya.

Jumlah suara yang telah dibagi dengan angka ganjil akan diperingkatkan dan ditentukan siapa saja partai atau caleg yang lolos jadi anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Contoh Cara Menghitung Suara DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Sebagai contoh, partai A mendapatkan 10.000 suara, partai B 5.000 suara, dan partai C 1.000 suara. Untuk menentukan perolehan kursi, seluruh suara partai akan dibagi bilangan ganjil pertama yakni 1.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x