Hari Pemilu 14 Februari 2024 Libur Nasional Tanggal Merah, Ada di PDF SKB 3 Menteri?

- 23 Januari 2024, 15:40 WIB
Pelaksanaan simulasi Pemilu 2024 oleh KPU Garut, di TPS 24, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Pelaksanaan simulasi Pemilu 2024 oleh KPU Garut, di TPS 24, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. /kabar-priangan.com/DOK

BERITA DIY - Pada tahun 2024, Indonesia akan mengadakan Pemilihan Umum (Pemilu) lagi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota legislatif di tingkat pusat dan daerah.

Pemilu 2024 ini akan diadakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, yang akan menjadi hari libur nasional.

Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa hari pemungutan suara dalam Pemilu harus menjadi hari libur nasional.

Tujuannya adalah agar semua warga Indonesia yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas, langsung, umum, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Juga: Definisi Savage Artinya Apa Bahasa Gaul Viral TikTok Usai Debat Cawapres Pemilu 2024

Namun, apakah hari libur Pemilu 2024 ini sudah termasuk dalam daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri?

SKB 3 Menteri yang dimaksud adalah SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

SKB ini dikeluarkan pada tanggal 12 September 2023, dan berisi daftar 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama tahun 2024. Namun, dalam SKB ini tidak disebutkan adanya hari libur Pemilu 2024.

Jadi, apakah hari libur Pemilu 2024 akan ditambahkan ke dalam SKB Tiga Menteri tersebut, atau akan diatur secara terpisah melalui Keputusan Presiden (Keppres)?

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x