Aturan Kampanye Akbar Pemilu 2024: Ini Jadwal dan Zonasi Tiga Capres dan Cawapres

- 19 Januari 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi. Aturan Kampanye Akbar Pemilu 2024, jadwal dan zonasi tiga capres dan cawapres.
Ilustrasi. Aturan Kampanye Akbar Pemilu 2024, jadwal dan zonasi tiga capres dan cawapres. /Tangkap layar Instagram.com/@kpudiy

BERITA DIY - Simak aturan kampanye akbar Pemilu 2024 lengkap dengan jadwal dan zonasi tiga Capres dan Cawapres, berikut ini.

Menjelang diadakannya pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tinggal yang menghitung hari saja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye akbar.

Jadwal kampanye akbar yang ditetapkan oleh KPU ini adalah dengan kampanye yang dilakukan dengan metode rapat umum dan dilakukan mulai tanggal 21 Januari - 10 Februari 2024.

Menariknya khusus di tiga hari kampanye terkahir yaitu tanggal 8-10 Februari 2024, pasangan capres dan cawapres bersama partai politik pengusung dibebaskan untuk menyampaikan keinginan melakukan kampanye akbar di wilayah mana.

Baca Juga: Rundown Harlah ke-78 Muslimat NU di GBK: Cek Rangkaian Agenda yang Bakal Dihadiri Presiden Jokowi

KPU juga telah mengatur pelaksanaan kampanye akbar 2024 yaitu dengan membagi lokasi kampanye menjadi tiga zona yaitu zonasi A, B dan C.

Kampanye dilakukan mulai jam 09.00 sampai 18.00 waktu setempat dan digelar di lapangan, stadion atau tempat terbuka lainnya.

Lebih rinci berikut jadwal kampanye akbar dari masing-masing pasangan capres dan cawapres di tiga hari terakhir, selengkapnya.

8 Februari 2024:

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x