Anies - Cak Imin: Jawa Barat
Prabowo - Gibran: Jawa Tengah
Ganjar - Mahfud: Jawa Timur
Baca Juga: Cara Nonton Irak vs Jepang Live iNews TV di Jadwal Piala Asia 19 Januari 2024 Jam 18.30 WIB
9 Februari 2024
Anies - Cak Imin: Sidoarjo, Jawa Timur
Prabowo - Gibran: Surabaya, Jawa Timur
Ganjar - Mahfud: DKI Jakarta
10 Februari 2024
Anies - Cak Imin: Jakarta Internasional Stadium (JIS), Jakarta
Prabowo - Gibran: Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta
Ganjar - Mahfud: Jawa Tengah
Aturan Kampanye Akbar Pemilu 2024
Sebagai informasi aturan Kampanye Akbar Pemilu 2024 diatur dalam UU No.7 Nomor 2017 yag dilarang untuk dilakukan adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Contoh Aksi Nyata Merdeka Belajar, Lengkap dengan Alur Mengerjakan dan Cara Membuatnya
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
- Mengganggu ketertiban umum.
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain.
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Demikian informasi aturan kampanye akbar pemilu 2024 lengkap dengan jadwal dan zonasi tiga capres dan cawapres.***