Aturan Kampanye Akbar Pemilu 2024: Ini Jadwal dan Zonasi Tiga Capres dan Cawapres

- 19 Januari 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi. Aturan Kampanye Akbar Pemilu 2024, jadwal dan zonasi tiga capres dan cawapres.
Ilustrasi. Aturan Kampanye Akbar Pemilu 2024, jadwal dan zonasi tiga capres dan cawapres. /Tangkap layar Instagram.com/@kpudiy

Anies - Cak Imin: Jawa Barat
Prabowo - Gibran: Jawa Tengah
Ganjar - Mahfud: Jawa Timur

Baca Juga: Cara Nonton Irak vs Jepang Live iNews TV di Jadwal Piala Asia 19 Januari 2024 Jam 18.30 WIB

9 Februari 2024

Anies - Cak Imin: Sidoarjo, Jawa Timur
Prabowo - Gibran: Surabaya, Jawa Timur
Ganjar - Mahfud: DKI Jakarta

10 Februari 2024

Anies - Cak Imin: Jakarta Internasional Stadium (JIS), Jakarta
Prabowo - Gibran: Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta
Ganjar - Mahfud: Jawa Tengah

Aturan Kampanye Akbar Pemilu 2024

Sebagai informasi aturan Kampanye Akbar Pemilu 2024 diatur dalam UU No.7 Nomor 2017 yag dilarang untuk dilakukan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Contoh Aksi Nyata Merdeka Belajar, Lengkap dengan Alur Mengerjakan dan Cara Membuatnya

  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.
  • Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
  • Mengganggu ketertiban umum.
  • Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain.
  • Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
  • Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
  • Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
  • Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Demikian informasi aturan kampanye akbar pemilu 2024 lengkap dengan jadwal dan zonasi tiga capres dan cawapres.***

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah