BERITA DIY - Saat ini masyarakat Indonesia masih bisa mengajukan permohonan pindah TPS di Pemilu 2024. Hal ini diperbolehkan bagi pelajar atau karyawan yang ada di luar kota asal.
Salah satu dokumen yang dibutuhkan bagi karyawan yang bertugas di luar kota untuk mengajukan pindah tempat memilih atau Tempat Pengumungutan Suara (TPS) yakni menyerahkan surat keterangan kerja.
Anda dapat melihat contoh surat keterangan kerja untuk Pemilu 2024 di sini. Tersedia link download file DOC atau word sehingga bisa diedit sesuai kebutuhan.
Pemilu 2024 akan diselenggarakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Jelang hari H, KPU telah menyiapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) sesuai alamat yang tertera di KTP.
Baca Juga: Contoh Surat Keterangan Wali Murid PIP dan Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud
Namun pada kenyataannya banyak masyarakat yang tinggal di luar kota bukan di alamat yang ada di KTP, mungkin karena alasan sedang menempuh pendidikan atau sedang bekerja.
Jika Anda merupakan salah satu di antaranya, Anda bisa mengajukan permohonan pindah TPS agar tetap dapat menggunakan hak Anda dan bisa tetap bekerja atau menempuh pendidikan.
Jika Anda ingin mengajukan pindah TPS di Pemilu 2024, maka lakukan hal berikut:
1. Cek apakah nama Anda terdaftar dalam DPT atau tidak