BERITA DIY - Tanpa surat keterangan usaha (SKU) atau nomor induk berusaha (NIB), UMKM bisa mendapatkan bantuan Rp 3,5 juta dengan daftar di link resmi dari pemerintah berikut.
Bantuan ini bukan BLT UMKM atau BPUM yang salah satu syaratnya memiliki SKU atau NIB. Terlebih, pemerintah belum mengumumkan secara resmi kelanjutan BLT UMKM pada tahun 2022.
Diketahui, BLT UMKM atau BPUM telah berlangsung pada 2020 dan 2021. Bantuan ini diberikan kepada para pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: UMKM Diutamakan Dapat Bantuan Rp2,55 Juta, Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 23 Sudah Dibuka
Adapun, nominal BLT UMKM yang diberikan pada 2020 dan 2021 ada perbedaan. Pada 2020 UMKM bisa mendapat Rp 2,4 juta, sedangkan 2021 UMKM memperoleh Rp 1,2 juta.
Meski BLT UMKM tahun ini belum ada kejelasan, ada bantuan lain yang sudah jelas dan UMKM bisa ikut mendapatkannya. Bantuan ini yakni Kartu Prakerja 2022.