Aturan Kampanye Akbar Pemilu 2024: Ini Jadwal dan Zonasi Tiga Capres dan Cawapres

- 19 Januari 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi. Aturan Kampanye Akbar Pemilu 2024, jadwal dan zonasi tiga capres dan cawapres.
Ilustrasi. Aturan Kampanye Akbar Pemilu 2024, jadwal dan zonasi tiga capres dan cawapres. /Tangkap layar Instagram.com/@kpudiy

BERITA DIY - Simak aturan kampanye akbar Pemilu 2024 lengkap dengan jadwal dan zonasi tiga Capres dan Cawapres, berikut ini.

Menjelang diadakannya pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tinggal yang menghitung hari saja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal kampanye akbar.

Jadwal kampanye akbar yang ditetapkan oleh KPU ini adalah dengan kampanye yang dilakukan dengan metode rapat umum dan dilakukan mulai tanggal 21 Januari - 10 Februari 2024.

Menariknya khusus di tiga hari kampanye terkahir yaitu tanggal 8-10 Februari 2024, pasangan capres dan cawapres bersama partai politik pengusung dibebaskan untuk menyampaikan keinginan melakukan kampanye akbar di wilayah mana.

Baca Juga: Rundown Harlah ke-78 Muslimat NU di GBK: Cek Rangkaian Agenda yang Bakal Dihadiri Presiden Jokowi

KPU juga telah mengatur pelaksanaan kampanye akbar 2024 yaitu dengan membagi lokasi kampanye menjadi tiga zona yaitu zonasi A, B dan C.

Kampanye dilakukan mulai jam 09.00 sampai 18.00 waktu setempat dan digelar di lapangan, stadion atau tempat terbuka lainnya.

Lebih rinci berikut jadwal kampanye akbar dari masing-masing pasangan capres dan cawapres di tiga hari terakhir, selengkapnya.

8 Februari 2024:

Anies - Cak Imin: Jawa Barat
Prabowo - Gibran: Jawa Tengah
Ganjar - Mahfud: Jawa Timur

Baca Juga: Cara Nonton Irak vs Jepang Live iNews TV di Jadwal Piala Asia 19 Januari 2024 Jam 18.30 WIB

9 Februari 2024

Anies - Cak Imin: Sidoarjo, Jawa Timur
Prabowo - Gibran: Surabaya, Jawa Timur
Ganjar - Mahfud: DKI Jakarta

10 Februari 2024

Anies - Cak Imin: Jakarta Internasional Stadium (JIS), Jakarta
Prabowo - Gibran: Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta
Ganjar - Mahfud: Jawa Tengah

Aturan Kampanye Akbar Pemilu 2024

Sebagai informasi aturan Kampanye Akbar Pemilu 2024 diatur dalam UU No.7 Nomor 2017 yag dilarang untuk dilakukan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Contoh Aksi Nyata Merdeka Belajar, Lengkap dengan Alur Mengerjakan dan Cara Membuatnya

  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.
  • Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
  • Mengganggu ketertiban umum.
  • Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain.
  • Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
  • Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
  • Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
  • Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Demikian informasi aturan kampanye akbar pemilu 2024 lengkap dengan jadwal dan zonasi tiga capres dan cawapres.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah