5,7 Juta Petugas KPPS Resmi Dilantik! Cek Gaji, Tugas, dan Wewenang Petugas KPPS Saat Pemilu 2024

- 26 Januari 2024, 10:05 WIB
Informasi tentang gaji, tugas, dan wewenang 5,7 juta petugas KPPS dalam Pemilu 2024 terdapat dalam artikel ini.
Informasi tentang gaji, tugas, dan wewenang 5,7 juta petugas KPPS dalam Pemilu 2024 terdapat dalam artikel ini. /Tangkap layar www.instagram.com/@kpuklaten

Petugas KPPS Pertama (Ketua KPPS)

  • Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
  • Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
  • Menandatangani surat suara.
  • Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
  • Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali.
  • Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

Baca Juga: BRI Sukses Berdayakan Lebih dari 400 Ribu UMKM agar Naik Kelas Lewat Rumah BUMN

Petugas KPPS Kedua dan Ketiga

Bekerja membantu Ketua KPPS:

  • Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik dan calon serta suara sah calon anggota DPD.
  • Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.
  • Menjumlahkan seluruh Suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.
  • Menjumlahkan suara tidak sah.
  • Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.
  • Mengisi formulir Model C.
  • Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.
  • Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
  • Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
  • Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.

Tugas Pribadi:

  • Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
  • Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
  • Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir model C1.
  • Membuka surat suara satu per satu.
  • Menghitung suara sah.

Baca Juga: Kapan Pelantikan KPPS Pemilu 2024? Cek Jadwal Lengkap dan Masa Kerjanya di Sini

Petugas KPPS Keempat

  • Merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tidak ada petugas LINMAS.
  • Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb, atau DPK.
  • Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih.
  • Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin.
  • Menulis nomor urut kedatangan pada Model C6, memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan.
  • Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan.
  • Memberikan Model C6 kepada Ketua KPPS secara berkala.
  • Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/tidak memperoleh Model C6 tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya.
  • Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukkan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam

Model A.T khusus, ia bekerja sama dengan petugas kelima:

  • Membuka kotak suara, mengeluarkan surat suara, dan menyusun rapi surat suara.
  • Mencatat ke dalam formulir model C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman.
  • Mencatat dalam formulir model C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

Baca Juga: Cara Pelunasan Biaya Haji 2024 Sesuai Juknis Kemenag & Besaran Bipih Terbaru

Petugas KPPS Kelima

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x