5,7 Juta Petugas KPPS Resmi Dilantik! Cek Gaji, Tugas, dan Wewenang Petugas KPPS Saat Pemilu 2024

- 26 Januari 2024, 10:05 WIB
Informasi tentang gaji, tugas, dan wewenang 5,7 juta petugas KPPS dalam Pemilu 2024 terdapat dalam artikel ini.
Informasi tentang gaji, tugas, dan wewenang 5,7 juta petugas KPPS dalam Pemilu 2024 terdapat dalam artikel ini. /Tangkap layar www.instagram.com/@kpuklaten

BERITA DIY – Berikut merupakan informasi tentang jumlah gaji, tugas, dan wewenang 5,7 juta petugas KPPS yang sudah resmi dilantik pada Pemilu 2024 nanti.

Kemarin, Kamis, 25 Januari 2024, KPU telah melakukan pelantikan petugas KPPS secara serentak di seluruh Indonesia.

Total terdapat 5,7 juta petugas KPPS yang tersebar di 71 ribu lokasi di seluruh Indonesia dan sudah resmi dilantik.

Nantinya, setiap lokasi TPS terdapat tujuh petugas KPPS yang menyelenggarakan pemungutan suara di sana.

Baca Juga: Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2024 Online, Lokasi Pengambilan Pangan Bersubsidi Terdekat Bulan Januari

Tugas dan wewenang setiap petugas berbeda-beda tergantung pada tanggung jawab masing-masing bidang.

Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembetukan dan Tata Kerja badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota mengatur tentang tugas dan wewenang tersebut.

Setelah pelaksanaan tugasnya, petugas KPPS masing-masing akan mendapatkan gaji sebagai imbalan atas kerja mereka.

Berikut ini merupakan penjelasan tentang gaji, tugas, dan wewenang petugas KPPS Pemilu 2024 secara detail.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x