Berapa Tunjangan Kinerja ATR BPN Terbaru Usai Dinaikkan Jokowi? Paling Tinggi Rp33 Jutaan

- 25 Januari 2024, 11:00 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Rinican tunjangan kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BTN) terbaru usai dinaikkan Jokowi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Rinican tunjangan kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BTN) terbaru usai dinaikkan Jokowi. /ANTARA/Harianto

BERITA DIY - Berapa tunjangan kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BTN) terbaru usai dinaikkan Jokowi sedang hangat diperbincangkan.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Presiden Jokowi (Joko Widodo) resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian ATR/BPN.

Kenaikan tukin ATR/BPN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Presiden itu mengganti Perpers lama terkait aturan tunjangan kinerja pegawai Kementerian ATR/BTN yang dikeluarkan pada tahun 2020.

Baca Juga: Gaji PNS 2024 Naik Berapa Persen? Ini Rincian Gaji dan Tunjangan ASN Semua Golongan Terbaru

Dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2024 tertulis pemerian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN mempertimbangkan capaian kerja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.

Artinya tunjangan kinerja ATR/BTN tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, pengawai yang diberhentikan dari jabatan organik tapi belum diberhentikan sebagai pegawai, dan pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Pun pegawai Kementerian ATR/BPN yang sedang dalam bebas tugas untuk persiapa masa pensiun termasuk yang tidak dapat tunjangan kinerja.

Dalam Perpres juga tertuang aturan bahwa pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapat tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tukin pada kelas jabatan dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x