Tabel Gaji PPPK 2023 Golongan 1 - Golongan 17, Berapa Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja?

- 22 Agustus 2023, 13:10 WIB
Ilustrasi - Tabel gaji PPPK 2023 golongan 1 sampai golongan 17 dan berapa besaran tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ilustrasi - Tabel gaji PPPK 2023 golongan 1 sampai golongan 17 dan berapa besaran tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. /Dok Pikiran Rakyat

BERITA DIY - Tabel gaji PPPK 2023 golongan 1 sampai golongan 17 dan info berapa tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sama seperti PNS, gaji PPPK juga dibayarkan berdasarkan golongannya yakni golongan 1 sampai golongan 17.

Lalu berapa gaji PPPK 2023 golongan 1 - golongan 17 dan apakah PPPK mendapat tunjangan?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji PPPK? Inilah Daftar dan Tunjangannya Sesuai Golongan

PPPK terbagi menjadi 17 golongan yang besaran gaji dan tunjangannya berbeda-beda meski statusnya sama-sama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bukan PNS.

Pengolongan PPPK dilakukan berdasarkan lama masa kerja atau masa bakti sebagai seorang ASN di instansi pemerintah.

Aturan gaji PPPK sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020.

Baca Juga: Syarat Daftar CPNS 2023 dan PPPK Asli BKN Dibuka September 2023 Tahapan Seleksi Rekrutmen PNS

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x