Tabel Gaji PPPK 2023 Golongan 1 - Golongan 17, Berapa Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja?

- 22 Agustus 2023, 13:10 WIB
Ilustrasi - Tabel gaji PPPK 2023 golongan 1 sampai golongan 17 dan berapa besaran tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ilustrasi - Tabel gaji PPPK 2023 golongan 1 sampai golongan 17 dan berapa besaran tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. /Dok Pikiran Rakyat

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka 17 September 2023, Cek Jadwal Resmi BKN dan Link Download PDF di Sini

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Baca Juga: Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Jadwal Dibuka, Formasi PDF, dan Cara Daftar PPPK-CPNS

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x