- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan seperti PNS. Jenis tunjangan untuk PPPK di antaranya adalah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan lain-lain.
Besaran tunjangan PPPK pun berbeda-beda tergantung pada instansi pemerintah tempat ASN bekerja.
Demikian informasi tabel gaji PPPK 2023 golongan 1 sampai golongan 17 dan info berapa tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***