BERITA DIY - Tabel gaji PPPK 2023 golongan 1 sampai golongan 17 dan info berapa tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sama seperti PNS, gaji PPPK juga dibayarkan berdasarkan golongannya yakni golongan 1 sampai golongan 17.
Lalu berapa gaji PPPK 2023 golongan 1 - golongan 17 dan apakah PPPK mendapat tunjangan?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Berapa Besaran Gaji PPPK? Inilah Daftar dan Tunjangannya Sesuai Golongan
PPPK terbagi menjadi 17 golongan yang besaran gaji dan tunjangannya berbeda-beda meski statusnya sama-sama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bukan PNS.
Pengolongan PPPK dilakukan berdasarkan lama masa kerja atau masa bakti sebagai seorang ASN di instansi pemerintah.
Aturan gaji PPPK sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020.
Baca Juga: Syarat Daftar CPNS 2023 dan PPPK Asli BKN Dibuka September 2023 Tahapan Seleksi Rekrutmen PNS
Berikut tabel gaji PPPK 2023 golongan 1 hingga golongan 17 berdasarkan PP tersebut:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Dibuka 17 September 2023, Cek Jadwal Resmi BKN dan Link Download PDF di Sini
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Baca Juga: Syarat Pendaftaran CPNS 2023, Jadwal Dibuka, Formasi PDF, dan Cara Daftar PPPK-CPNS
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima tunjangan seperti PNS. Jenis tunjangan untuk PPPK di antaranya adalah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan lain-lain.
Besaran tunjangan PPPK pun berbeda-beda tergantung pada instansi pemerintah tempat ASN bekerja.
Demikian informasi tabel gaji PPPK 2023 golongan 1 sampai golongan 17 dan info berapa tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***