Tukin Gaji PNS 2023 Naik ke 8 ribu ASN di Tiga Instansi Pemerintah, Berapa Uang Besaran Tunjangan Kinerja?

- 22 Juni 2023, 07:47 WIB
Ilustrasi. Nominal tukin gaji PNS naik ke 8 ribu ASN di tiga instansi pemerintah, cek besaran tunjangan kinerja PNS 2023 di Kemenpan-RB, BPKP, dan Bappenas.
Ilustrasi. Nominal tukin gaji PNS naik ke 8 ribu ASN di tiga instansi pemerintah, cek besaran tunjangan kinerja PNS 2023 di Kemenpan-RB, BPKP, dan Bappenas. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

BERITA DIY - Berikut informasi tukin gaji PNS 2023 naik ke 8 ribu ASN di tiga instansi pemerintah, berapa uang besaran tunjangan kinerja PNS tahun 2023?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023. Namun hanya untuk ASN di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Besaran tukin gaji PNS naik tersebut diberikan kepada kelas jabatan 1 sampai 17. Dengan besaran kenaikan tunjangan kinerja tiap kelasnya adalah Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.

 

Keputusan besaran tukin gaji PNS naik diambil Jokowi bersamaan dengan keputusan libur Idul Adha 2023 cuti bersama selama tiga hari yaitu 28, 29 dan 30 Juni di SKB 3 Menteri terbaru.

Baca Juga: Apakah Jatah PNS Libur Idul Adha 2023, 2 Hari? Ini SKB Surat Edaran Cuti Bersama 2023

Hanya ada sekitar 8 ribu ASN di tiga instansi yang mendapatkan besaran tukin gaji PNS naik tahun 2023. Tercatat, pegawai Kemenpan-RB hanya 640 orang per 1 Juli 2022.

Kemudian, ASN BPKP tercatat 5.810 orang, dan PNS Kementerian PPN/Bappenas sekitar 2.400 orang. Ada total sumber daya manusia di tiga lembaga negara tersebut tak sampai 10.000 personel.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x