Tukin Gaji PNS 2023 Naik ke 8 ribu ASN di Tiga Instansi Pemerintah, Berapa Uang Besaran Tunjangan Kinerja?

- 22 Juni 2023, 07:47 WIB
Ilustrasi. Nominal tukin gaji PNS naik ke 8 ribu ASN di tiga instansi pemerintah, cek besaran tunjangan kinerja PNS 2023 di Kemenpan-RB, BPKP, dan Bappenas.
Ilustrasi. Nominal tukin gaji PNS naik ke 8 ribu ASN di tiga instansi pemerintah, cek besaran tunjangan kinerja PNS 2023 di Kemenpan-RB, BPKP, dan Bappenas. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
  • Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
  • Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
  • Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
  • Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000

 

  • Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
  • Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
  • Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
  • Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
  • Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
  • Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
  • Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
  • Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
  • Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
  • Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
  • Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
  • Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
  • Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Kapan? Ini Bocoran Menkeu Sri Mulyani serta Penjelasan Menpan RB Azwar Anas

3. BPKP

Berikut perincian tunjangan kinerja PNS yang naik tahun 2023 di BPKP.

  • Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
  • Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
  • Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
  • Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000

 

  • Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
  • Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
  • Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
  • Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
  • Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
  • Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
  • Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
  • Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
  • Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
  • Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
  • Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
  • Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
  • Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000.

Baca Juga: Rincian 1 Juta Formasi Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September: PPPK Prioritas Rekrutmen PNS Terbaru

Demikian informasi tukin gaji PNS naik ke 8 ribu ASN di tiga instansi pemerintah, dan besaran tunjangan kinerja PNS 2023 di Kemenpan-RB, BPKP, dan Kementerian PPN/Bappenas.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x