- Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
- Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
- Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
- Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
- Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
- Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
- Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
- Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
- Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
- Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
- Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
- Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
- Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
- Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
- Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
- Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
- Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000.
3. BPKP
Berikut perincian tunjangan kinerja PNS yang naik tahun 2023 di BPKP.
- Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
- Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
- Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
- Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
- Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
- Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
- Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
- Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
- Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
- Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
- Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
- Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
- Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
- Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
- Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
- Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
- Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000.
Baca Juga: Rincian 1 Juta Formasi Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September: PPPK Prioritas Rekrutmen PNS Terbaru
Demikian informasi tukin gaji PNS naik ke 8 ribu ASN di tiga instansi pemerintah, dan besaran tunjangan kinerja PNS 2023 di Kemenpan-RB, BPKP, dan Kementerian PPN/Bappenas.***