Tukin Gaji PNS 2023 Naik ke 8 ribu ASN di Tiga Instansi Pemerintah, Berapa Uang Besaran Tunjangan Kinerja?

- 22 Juni 2023, 07:47 WIB
Ilustrasi. Nominal tukin gaji PNS naik ke 8 ribu ASN di tiga instansi pemerintah, cek besaran tunjangan kinerja PNS 2023 di Kemenpan-RB, BPKP, dan Bappenas.
Ilustrasi. Nominal tukin gaji PNS naik ke 8 ribu ASN di tiga instansi pemerintah, cek besaran tunjangan kinerja PNS 2023 di Kemenpan-RB, BPKP, dan Bappenas. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

BERITA DIY - Berikut informasi tukin gaji PNS 2023 naik ke 8 ribu ASN di tiga instansi pemerintah, berapa uang besaran tunjangan kinerja PNS tahun 2023?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023. Namun hanya untuk ASN di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Besaran tukin gaji PNS naik tersebut diberikan kepada kelas jabatan 1 sampai 17. Dengan besaran kenaikan tunjangan kinerja tiap kelasnya adalah Rp2,57 juta hingga Rp41,55 juta.

 

Keputusan besaran tukin gaji PNS naik diambil Jokowi bersamaan dengan keputusan libur Idul Adha 2023 cuti bersama selama tiga hari yaitu 28, 29 dan 30 Juni di SKB 3 Menteri terbaru.

Baca Juga: Apakah Jatah PNS Libur Idul Adha 2023, 2 Hari? Ini SKB Surat Edaran Cuti Bersama 2023

Hanya ada sekitar 8 ribu ASN di tiga instansi yang mendapatkan besaran tukin gaji PNS naik tahun 2023. Tercatat, pegawai Kemenpan-RB hanya 640 orang per 1 Juli 2022.

Kemudian, ASN BPKP tercatat 5.810 orang, dan PNS Kementerian PPN/Bappenas sekitar 2.400 orang. Ada total sumber daya manusia di tiga lembaga negara tersebut tak sampai 10.000 personel.

 

Di luar tiga lembaga yang tersebutkan di atas, kenaikan tukin gaji PNS 2023 masih sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dan tetap berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 13 Juni 2023.

Dalam peraturan tersebut, tukin PNS yang merupakan komponen gaji PNS adalah capaian hasil pegawai atas usaha pencapaian individu terhadap tangging jawab pekerjaannya.

Baca Juga: Rincian 1 Juta Formasi Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September: PPPK Prioritas Rekrutmen PNS Terbaru

Besaran tukin gaji PNS 2023

1. Kemenpan-RB

Berikut ini perincian besarannya yang tertuang dalam lampiran Perpres 32/2023, sebagai berikut:

  • Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
  • Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
  • Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
  • Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000

 

  • Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
  • Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
  • Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
  • Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
  • Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
  • Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
  • Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
  • Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
  • Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
  • Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
  • Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
  • Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
  • Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000.

Baca Juga: Lowongan Kerja di IKN Kalimantan 2023 Dibuka bagi PNS ASN Terpilih: Cek Syarat, Posisi dan Cara Daftar

2. Kementerian PPN/Bappenas

Berikut ini perincian tunjangan kinerja PNS yang naik tahun 2023 di Kementerian PPN/Bappenas.

  • Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
  • Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
  • Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
  • Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000

 

  • Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
  • Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
  • Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
  • Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
  • Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
  • Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
  • Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
  • Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
  • Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
  • Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
  • Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
  • Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
  • Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Kapan? Ini Bocoran Menkeu Sri Mulyani serta Penjelasan Menpan RB Azwar Anas

3. BPKP

Berikut perincian tunjangan kinerja PNS yang naik tahun 2023 di BPKP.

  • Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
  • Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
  • Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
  • Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000

 

  • Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
  • Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
  • Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
  • Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
  • Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
  • Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
  • Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
  • Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
  • Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
  • Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
  • Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
  • Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
  • Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000.

Baca Juga: Rincian 1 Juta Formasi Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September: PPPK Prioritas Rekrutmen PNS Terbaru

Demikian informasi tukin gaji PNS naik ke 8 ribu ASN di tiga instansi pemerintah, dan besaran tunjangan kinerja PNS 2023 di Kemenpan-RB, BPKP, dan Kementerian PPN/Bappenas.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x