Di luar tiga lembaga yang tersebutkan di atas, kenaikan tukin gaji PNS 2023 masih sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dan tetap berlandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 13 Juni 2023.
Dalam peraturan tersebut, tukin PNS yang merupakan komponen gaji PNS adalah capaian hasil pegawai atas usaha pencapaian individu terhadap tangging jawab pekerjaannya.
Baca Juga: Rincian 1 Juta Formasi Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September: PPPK Prioritas Rekrutmen PNS Terbaru
Besaran tukin gaji PNS 2023
1. Kemenpan-RB
Berikut ini perincian besarannya yang tertuang dalam lampiran Perpres 32/2023, sebagai berikut:
- Kelas Jabatan 1 Rp2.575.000
- Kelas Jabatan 2 Rp3.154.000
- Kelas Jabatan 3 Rp3.980.000
- Kelas Jabatan 4 Rp4.179.000
- Kelas Jabatan 5 Rp4.607.000
- Kelas Jabatan 6 Rp4.837.000
- Kelas Jabatan 7 Rp5.079.000
- Kelas Jabatan 8 Rp6.349.000
- Kelas Jabatan 9 Rp7.474.000
- Kelas Jabatan 10 Rp8.458.000
- Kelas Jabatan 11 Rp10.947.000
- Kelas Jabatan 12 Rp12.370.000
- Kelas Jabatan 13 Rp13.670.000
- Kelas Jabatan 14 Rp21.330.000
- Kelas Jabatan 15 Rp24.100.000
- Kelas Jabatan 16 Rp32.540.000
- Kelas Jabatan 17 Rp41.550.000.
2. Kementerian PPN/Bappenas
Berikut ini perincian tunjangan kinerja PNS yang naik tahun 2023 di Kementerian PPN/Bappenas.