Cara Pelunasan Biaya Haji 2024 Sesuai Juknis Kemenag & Besaran Bipih Terbaru

- 24 Januari 2024, 12:10 WIB
Cara pelunasan biaya haji 2024 sesuai Juknis Kemenag (Petunjuk Teknis Kementerian Agama) dan besaran Bipih terbaru.
Cara pelunasan biaya haji 2024 sesuai Juknis Kemenag (Petunjuk Teknis Kementerian Agama) dan besaran Bipih terbaru. /Pixabay/Konevi

BERITA DIY - Pelunasan biaya haji 2024 tahap pertama telah dibuka sejak tanggal 9 Januari dan berlangsung hingga tanggal 7 Februari mendatang. Simak cara pelunasan dan besaran Bipih terbaru.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemanag telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Kemenag pun telah mengatur sejumlah ketentuan terkait pelunasan biaya haji 2024 sesuai dengan surat keputusan tersebut.

Dalam surat Juknis Kemenag, pelunasan biaya haji 2024 tahap pertama ditujukan kepada jamaah yang masuk alokasi keberangkatan musim berjalan, jamaah prioritas lanjut usia, dan jamaah reguler cadangan.

Baca Juga: Cara Dapat Surat Rekomendasi Petugas Haji Pusat 2024 dan Rincian Gaji Petugas Haji 2024

Sementara pelunasa biaya haji 2024 tahap kedua akan dibuka mulai tanggal 20 Februari sampai bulan Maret. Dibuka untuk jamaah yang mengalami gagal sistem atau gagal bayar pelunasan tahap pertama, pendamping jamaah haji lanjut usia, jamaah haji penggabungan, dan pendamping jamaah haji disabilitas.

Cara Pelunasan Biaya Haji 2024

Adapun cara pelunasan biaya haji 2024 bisa dilakukan jamaah melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

Pembayaran pelunasan biaya haji 2024 sebesar Bipih per embarkasi dikurangi dengan setoran awal dan virtual account Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x