5,7 Juta Petugas KPPS Resmi Dilantik! Cek Gaji, Tugas, dan Wewenang Petugas KPPS Saat Pemilu 2024

- 26 Januari 2024, 10:05 WIB
Informasi tentang gaji, tugas, dan wewenang 5,7 juta petugas KPPS dalam Pemilu 2024 terdapat dalam artikel ini.
Informasi tentang gaji, tugas, dan wewenang 5,7 juta petugas KPPS dalam Pemilu 2024 terdapat dalam artikel ini. /Tangkap layar www.instagram.com/@kpuklaten

Baca Juga: Berapa Tunjangan Kinerja ATR BPN Terbaru Usai Dinaikkan Jokowi? Paling Tinggi Rp33 Jutaan

Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Setiap petugas KPPS dalam Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.100.000 setelah menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya.

Berbeda dengan anggota biasa, ketua KPPS akan menerima gaji sedikit lebih banyak, yakni Rp1.200.000.

Pemberian gaji akan dilakukan sekitar Februari akhir atau Maret awal. Hal ini dikarenakan masa kerja petugas KPPS adalah sebulan terhitung sejak tanggal 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang tertera dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Pelantikan KPPS Pemilu 2024 Dilaksanakan Hari Ini, Kapan Pencairan Gajinya dan Berapa Jumlahnya?

Tugas Petugas KPPS Pemilu 2024

Pembagian tugas dan wewenang petugas KPPS pada Pemilu 2024 dibedakan tergantung pada kategori masing-masing.

Dikutip dari Buku Panduan KPPS yang dikeluarkan oleh KPU, berikut merupakan rincian tugas dan wewenangnya.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x