5,7 Juta Petugas KPPS Resmi Dilantik! Cek Gaji, Tugas, dan Wewenang Petugas KPPS Saat Pemilu 2024

- 26 Januari 2024, 10:05 WIB
Informasi tentang gaji, tugas, dan wewenang 5,7 juta petugas KPPS dalam Pemilu 2024 terdapat dalam artikel ini.
Informasi tentang gaji, tugas, dan wewenang 5,7 juta petugas KPPS dalam Pemilu 2024 terdapat dalam artikel ini. /Tangkap layar www.instagram.com/@kpuklaten

BERITA DIY – Berikut merupakan informasi tentang jumlah gaji, tugas, dan wewenang 5,7 juta petugas KPPS yang sudah resmi dilantik pada Pemilu 2024 nanti.

Kemarin, Kamis, 25 Januari 2024, KPU telah melakukan pelantikan petugas KPPS secara serentak di seluruh Indonesia.

Total terdapat 5,7 juta petugas KPPS yang tersebar di 71 ribu lokasi di seluruh Indonesia dan sudah resmi dilantik.

Nantinya, setiap lokasi TPS terdapat tujuh petugas KPPS yang menyelenggarakan pemungutan suara di sana.

Baca Juga: Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2024 Online, Lokasi Pengambilan Pangan Bersubsidi Terdekat Bulan Januari

Tugas dan wewenang setiap petugas berbeda-beda tergantung pada tanggung jawab masing-masing bidang.

Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembetukan dan Tata Kerja badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota mengatur tentang tugas dan wewenang tersebut.

Setelah pelaksanaan tugasnya, petugas KPPS masing-masing akan mendapatkan gaji sebagai imbalan atas kerja mereka.

Berikut ini merupakan penjelasan tentang gaji, tugas, dan wewenang petugas KPPS Pemilu 2024 secara detail.

Baca Juga: Berapa Tunjangan Kinerja ATR BPN Terbaru Usai Dinaikkan Jokowi? Paling Tinggi Rp33 Jutaan

Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Setiap petugas KPPS dalam Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.100.000 setelah menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya.

Berbeda dengan anggota biasa, ketua KPPS akan menerima gaji sedikit lebih banyak, yakni Rp1.200.000.

Pemberian gaji akan dilakukan sekitar Februari akhir atau Maret awal. Hal ini dikarenakan masa kerja petugas KPPS adalah sebulan terhitung sejak tanggal 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang tertera dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Pelantikan KPPS Pemilu 2024 Dilaksanakan Hari Ini, Kapan Pencairan Gajinya dan Berapa Jumlahnya?

Tugas Petugas KPPS Pemilu 2024

Pembagian tugas dan wewenang petugas KPPS pada Pemilu 2024 dibedakan tergantung pada kategori masing-masing.

Dikutip dari Buku Panduan KPPS yang dikeluarkan oleh KPU, berikut merupakan rincian tugas dan wewenangnya.

Petugas KPPS Pertama (Ketua KPPS)

  • Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
  • Apabila pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
  • Menandatangani surat suara.
  • Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
  • Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali.
  • Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

Baca Juga: BRI Sukses Berdayakan Lebih dari 400 Ribu UMKM agar Naik Kelas Lewat Rumah BUMN

Petugas KPPS Kedua dan Ketiga

Bekerja membantu Ketua KPPS:

  • Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik dan calon serta suara sah calon anggota DPD.
  • Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.
  • Menjumlahkan seluruh Suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.
  • Menjumlahkan suara tidak sah.
  • Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.
  • Mengisi formulir Model C.
  • Mengisi formulir Lampiran Model C1, berdasarkan Model C1 plano.
  • Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
  • Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD berdasarkan Model C1 plano.
  • Menjumlahkan jumlah suara sah dan suara tidak sah dan dicocokkan dengan jumlah pada Model C1 plano.

Tugas Pribadi:

  • Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada Surat Suara.
  • Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.
  • Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir model C1.
  • Membuka surat suara satu per satu.
  • Menghitung suara sah.

Baca Juga: Kapan Pelantikan KPPS Pemilu 2024? Cek Jadwal Lengkap dan Masa Kerjanya di Sini

Petugas KPPS Keempat

  • Merangkap tugas menjaga ketertiban jika di TPS tidak ada petugas LINMAS.
  • Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb, atau DPK.
  • Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih.
  • Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin.
  • Menulis nomor urut kedatangan pada Model C6, memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan.
  • Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan.
  • Memberikan Model C6 kepada Ketua KPPS secara berkala.
  • Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/tidak memperoleh Model C6 tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya.
  • Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukkan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam

Model A.T khusus, ia bekerja sama dengan petugas kelima:

  • Membuka kotak suara, mengeluarkan surat suara, dan menyusun rapi surat suara.
  • Mencatat ke dalam formulir model C1 Plano yang ditempel di papan pengumuman.
  • Mencatat dalam formulir model C1 Plano pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan.

Baca Juga: Cara Pelunasan Biaya Haji 2024 Sesuai Juknis Kemenag & Besaran Bipih Terbaru

Petugas KPPS Kelima

  • Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
  • Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan.
  • Bersama dengan anggota keempat membantu ketua KPPS untuk melakukan beberapa hal.

Petugas KPPS Keenam

  • Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  • Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara.
  • Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS.
  • Bersama anggota ketujuh bertugas menyusun dan mengelompokkan surat suara sah masing-masing partai politik dan surat suara yang tidak sah.

Baca Juga: Cara Menghitung Suara Agar Dapat Kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota Pemilu 2024

Petugas KPPS Ketujuh

  • Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
  • Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya.
  • Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS.
  • Merangkap sebagai penjaga ketertiban jika tidak ada petugas LINMAS.


Wewenang Petugas KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30, Petugas KPPS beberapa wewenang, yakni:

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah informasi tentang jumlah gaji, tugas, dan wewenang 5,7 juta petugas KPPS yang sudah resmi dilantik pada Pemilu 2024.*** Irza Triamanda

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x