Apabila saat ini Anda sedang galbay dan ditagih DC ke rumah namun dengan cara yang kasar bahkan ditagih di tempat umum sehingga mempermalukan Anda, ini 5 tempat yang bisa Anda tuju untuk melaporkan DC tersebut:
1. Bank Indonesia
Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang pertama dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia:
- Telepon: 021-131
- Email: [email protected]
- Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online Bank Indonesia
- Alamat offline:
- Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
- Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
2. Otoritas Jasa Keuangan
Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan:
- Surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
- Alamat Pengiriman: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat
- Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)
- Email: [email protected]
- Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online OJK
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Lembaga ketiga yang dapat menjadi tempat pengaduan atas debt collector nakal adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
- Call Center: 021-7981858 atau 7971378
- Alamat: Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
- Jam operasional pelayanan mulai dari Senin – Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB.
- Pengaduan Online: Pengaduan Online YLKI
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Anda juga dapat mengadu kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tersebar di seluruh Indonesia atas tindakan debt collector yang bermasalah. Berikut adalah informasi nomor telepon yang dapat dihubungi dan alamat Kantor Pusat YLKI: