BERITA DIY- Debt collector pinjol legal OJK tetap teror usai galbay (gagal bayar), lapor ke 5 tempat ini jika DC langgar aturan, dijamin setop ke rumah, simak informasinya di artikel ini.
DC atau debt collector adalah pihak ketiga dari pinjol (pinjaman online) yang akan menagih utang Anda ke rumah apabila sudah terjadi galbay berlarut-larut.
Tidak hanya pinjo ilegal, pinjol legal yang memiliki izin dari OJK juga mempunyai DC yang akan meneror utang ke rumah, terlebih jika cicilan tak dibayar ditambah denda keterlambatan yang menumpuk.
Maka dari utu, untuk menghindari hal itu, bayarlah utang pinjol Anda tepat waktu agar Anda tenang dan usahakanlah mengalokasikan dana jauh sebelum waktu pembayaran cicilan jatuh tempo.
Atas risiko yang disebutkan di atas, sebaiknya Anda tidak menggunakan pinjol jika tidak memiliki penghasilan tetap setiap bulannya untuk membayar cicilan.
Jika ingin menggunakan pinjaman online atau pinjol maka gunakanlah yang sudah memiliki izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), agar Anda bisa melaporkan DC jika terjadi pelanggaran.
Seperti diketahui DC pinjol legal memiliki aturan tertentu dalam melakukan penagihan seperti harus membawa kartu identitas, tidak boleh mempermalukan dan melakukan kekerasan saat tagih utang ke rumah.
Lain hal dengan DC atau debt collector pinjaman online ilegal, OJK tidak bertanggungjawab apabila terjadi peneroran secara kasar bahkan menjatuhkan harkat dan martabat nasabah.