Anda yang saat ini terjebak di pinjol yang disebutkan dan sudah masuk 90 hari jangan berharap utang lunas, malah masalah akan lebih berat karena BI Checking Anda sudah kotor di SLIK OJK sehingga tidak bisa meminjam lagi dimanapun.
Meminjam di pinjol legal OJK atau ilegal yang namanya utang harus dibayarkan karena otu sudah tanggung jawab Anda sebagai nasabah pengguna pinjaman online.
Berikut aturan dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mengenai aturan penagihan dari DC hingga waktu 90 hari galbay atau gagal bayar agar Anda bisa mengantisipasi risikonya:
Baca Juga: Setop Bayar Langsung ke DC Pinjol! Pakai Cara OJK Ini agar Debt Collector Batal ke Rumah usai Galbay
1. Diberi Peringatan
Biasanya pihak Pinjol legal akan memberikan informasi terkait tagihan 3 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Pemberitahuan pembayaran cicilan akan dilakukan secara online. Seperti melalui notifikasi SMS, Email maupun Telepon.
2. Dikenakan Denda Keterlambatan
Selanjutnya pihak Pinjol legal akan mulai memberikan denda keterlambatan setelah nasabah atau debitur belum membayarkan tagihan setelah lewat tanggal jatuh tempo.
3. Menghubungi Kontak Terdaftar di Pinjol
Proses ketiga pinjol akan menguhubungi kontak terdaftar yaitu pihak keluarga, kerabat maupun teman yang nomornya ditambahkan sebagai kontak darurat akan di hubungi oleh pihak Pinjol legal.