BERITA DIY- Ketahui informasi cara cek online skor BI Checking di SLIK OJK usai galbay pinjol atau gagal bayar pinjaman online dan cara hapus riwayat hitam agar bisa ajukan KPR rumah di bank.
Pengajuan rumah KPR memang banyak diminati masyarakat saat ini. Namun banyak kendala yang terjadi saat mengajukan KPR seperti ada riwayat hitam di BI Checking di SLIK OJK sehingga tidak bisa mengajukan KPR.
Riwayat hitam tersebut muncul salah satunya karena nasabah memiliki utang di pinjol atau bank yang galbay atau gagal bayar, sehingga skor BI Checking akan kotor terlebih jika utang sudah menumpuk.
Seperti diketahui juga banyak masyarakat yang tergiur untuk memakai pinjaman online atau pinjol saat ini, karena cara penggunaannya yang mudah dilakukan dari HP.
Nantinya uang akan cair tidak sampai berhari-bari bahkan ada yang hanya hitungan menit dan uang pinjaman online atau pinjol sudah bisa diambil di bank atau ATM.
Syarat yang digunakan pinjol atau pinjaman online cukup mudah seperti berswafoto KTP di HP dan mengisi formulir sesuai KTP, maka Anda sudah bisa mengajukan peminjaman dengan limit yang ditentukan pinjaman online.
Namun berhati-hatilah dibalik kemudahan itu banyak risiko yang menanti apabila galbay atau gagal bayat, seperti meminjam uang di pinjol legal OJK maka akan tercatat di BI Checking.
Apabila galbay berlarut-larut maka nama Anda akan masuk ke riwayat hitam skor BI Checking sehingga tidak bisa meminjam lagi di pinjol lain atau bank untuk mengajukan KPR rumah.