Pinjol atau pinjaman online sudah banyak beredar saat ini, oleh sebab itu Anda harus waspada dan harus bisa memilih pinjol yang aman untuk digunakan jika terjadi galbay.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan meminta agar masyarakat untuk menggunakan pinjol yang sudah berizin resmi sehingga DC yang menagih utang usai galbay tetap memiliki aturan penagihan yang sudah ditentukan.
Apabila Anda tidak memiliki penghasilan tetap maka jangan mencoba untuk memakai pinjol atau pinjaman online jika tidak ingin terjebak masalah, seperti DC atau skor BI Checking.
Beredarnya pinjol berizin OJK saat ini, ada beberapa diantaranya yang ramai galbay dari nasabah bahkan ada yang mencapai waktu 90 hari, pinjol-pinjol tersebut antara lain:
1. Spinjam Shopee
2. Easy Cash
3. Indo dana (tanpa DC)
4. Akulaku
5. Kredivo