Nasabah yang saat ini sedang galbay atau gagal bayar ketahui dibawah ini risiko yang akan dihadapi saat tidak membayar utang hingga 90 hari di pinjaman online OJK:
1. Masuk Blacklist SLIK OJK
Pengguna pinjol akan diminta memberikan sejumlah dokumen pribadi saat mengajukan pinjaman. Dokumen itu mulai dari KTP, KK, NPWP, akun internet banking dan slip gaji.
Informasi itu akan digunakan para fintech mengetahui identitas diri nasabah. Jika sampai tidak melunasi pinjaman, data mereka yang menunggak akan dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman.
Masyarakat yang masuk ke daftar hitam artinya akan kesulitan bahkan tidak mungkin mendapatkan bantuan layanan finansial di lembaga keuangan di Indonesia.
Perlu diingat untuk menjaga skor kredit untuk selalu positif. Caranya membayar tagihan pinjaman apapun tepat waktu. Dengan begitu maka akan memudahkan Anda saat mengajukan pinjaman di masa depan.
Baca Juga: Setop Bayar Langsung ke DC Pinjol! Pakai Cara OJK Ini agar Debt Collector Batal ke Rumah usai Galbay
2. Denda dan Beban Bunga yang Bertambah
Risiko lain adalah jumlah utang yang bertambah karena harus membayar juga denda keterlambatan melunasi utang. Jika terus tidak membayar utang, maka denda juga akan semakin menumpuk.
Ini akan diperparah karena harus ditambah beban bunga tinggi. Jadi tak perlu menunggu waktu lama saat jumlah pinjaman membengkak dan sulit dilunasi.