- Tambahan penghasilan yang besarannya sudah ditetapkan dalam regulasi.
Sebagai informasi, 3 kali gaji di Gaji ke-13 bisa didapat pensiunan PNS jika memenuhi hal berikut ini:
- Pensiunan PNS juga memiliki status sebagai penerima pensiunan; dan
- Pensiunan PNS juga memiliki status sebagai penerima tunjangan.
Dengan begitu, seorang pensiunan PNS akan menerima Gaji ke-13 dari pensiunannya, dari status penerima pensiunan dan dari status penerima tunjangan.
Demikian penjelasan terkait pensiunan PNS makin happy, ada 3 kali gaji di Gaji ke-13.***