Pensiunan PNS Makin Happy, Ada 3 Kali Gaji di Gaji ke-13! Simak Penjelasan Lengkapnya

- 4 Mei 2023, 17:37 WIB
Ilustrasi - Pensiunan PNS makin happy, ada 3 kali gaji di Gaji ke-13. Simak penjelasan lengkapnya.
Ilustrasi - Pensiunan PNS makin happy, ada 3 kali gaji di Gaji ke-13. Simak penjelasan lengkapnya. /Pixabay/@Ekoanug

- Tambahan penghasilan yang besarannya sudah ditetapkan dalam regulasi.

Baca Juga: Komponen THR dan Gaji ke 13 PNS yang Dibayar 50 Persen, Guru yang Tak Dapat Tukin Bisa Dapat Tunjangan Ini

Sebagai informasi, 3 kali gaji di Gaji ke-13 bisa didapat pensiunan PNS jika memenuhi hal berikut ini:

- Pensiunan PNS juga memiliki status sebagai penerima pensiunan; dan

- Pensiunan PNS juga memiliki status sebagai penerima tunjangan.

Dengan begitu, seorang pensiunan PNS akan menerima Gaji ke-13 dari pensiunannya, dari status penerima pensiunan dan dari status penerima tunjangan.

Demikian penjelasan terkait pensiunan PNS makin happy, ada 3 kali gaji di Gaji ke-13.***

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x