Pensiunan PNS Makin Happy, Ada 3 Kali Gaji di Gaji ke-13! Simak Penjelasan Lengkapnya

- 4 Mei 2023, 17:37 WIB
Ilustrasi - Pensiunan PNS makin happy, ada 3 kali gaji di Gaji ke-13. Simak penjelasan lengkapnya.
Ilustrasi - Pensiunan PNS makin happy, ada 3 kali gaji di Gaji ke-13. Simak penjelasan lengkapnya. /Pixabay/@Ekoanug

BERITA DIY - Pensiunan PNS makin happy, ada 3 kali gaji di Gaji ke-13. Simak penjelasan lengkapnya di sini.

Gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS yang masih aktif bekerja. Pemerintah juga masih memikirkan nasib dari para pensiunan.

Pemerintah mengatur pemberian Gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

PP yang dimaksud adalah PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca Juga: Jangan Kaget! Pemerintah Resmi Batalkan Gaji ke-13 buat PNS, TNI dan Polri Kategori Berikut

Dalam aturan tersebut, jelas termaktub pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan akan dapat Gaji ke-13.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13, jumlah pensiunan penerima ada sekitar 2,9 juta orang.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x