BERITA DIY - Pensiunan PNS makin happy, ada 3 kali gaji di Gaji ke-13. Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS yang masih aktif bekerja. Pemerintah juga masih memikirkan nasib dari para pensiunan.
Pemerintah mengatur pemberian Gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
PP yang dimaksud adalah PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Baca Juga: Jangan Kaget! Pemerintah Resmi Batalkan Gaji ke-13 buat PNS, TNI dan Polri Kategori Berikut
Dalam aturan tersebut, jelas termaktub pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan akan dapat Gaji ke-13.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13, jumlah pensiunan penerima ada sekitar 2,9 juta orang.