Adapun untuk pencairan Gaji ke-13 pensiunan PNS akan dilakukan mulai bulan Juni 2023.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara.
Baca Juga: Mohon Maaf, Jokowi Putuskan Tak Beri Gaji ke-13 ke PNS Kategori INI, Cek Aturan Terbaru di SINI
Nah, dalam PP 15/2023, komponen Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS antara lain yaitu:
- Pensiunan pokok yang besarannya ditentukan dari golongan terakhir PNS tersebut menjabat sebelum pensiun
- Tunjangan suami atau istri dengan besaran 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak besarnya adalah 2 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan pangan dalam bentuk beras dan uang yang sama dengan 10kg beras.