Pensiunan PNS Makin Happy, Ada 3 Kali Gaji di Gaji ke-13! Simak Penjelasan Lengkapnya

- 4 Mei 2023, 17:37 WIB
Ilustrasi - Pensiunan PNS makin happy, ada 3 kali gaji di Gaji ke-13. Simak penjelasan lengkapnya.
Ilustrasi - Pensiunan PNS makin happy, ada 3 kali gaji di Gaji ke-13. Simak penjelasan lengkapnya. /Pixabay/@Ekoanug

Adapun untuk pencairan Gaji ke-13 pensiunan PNS akan dilakukan mulai bulan Juni 2023.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara.

Baca Juga: Mohon Maaf, Jokowi Putuskan Tak Beri Gaji ke-13 ke PNS Kategori INI, Cek Aturan Terbaru di SINI

Nah, dalam PP 15/2023, komponen Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS antara lain yaitu:

- Pensiunan pokok yang besarannya ditentukan dari golongan terakhir PNS tersebut menjabat sebelum pensiun

- Tunjangan suami atau istri dengan besaran 10 persen dari gaji pokok.

- Tunjangan anak besarnya adalah 2 persen dari gaji pokok.

- Tunjangan pangan dalam bentuk beras dan uang yang sama dengan 10kg beras.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x