BERITA DIY - Pensiunan PNS makin happy, ada 3 kali gaji di Gaji ke-13. Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS yang masih aktif bekerja. Pemerintah juga masih memikirkan nasib dari para pensiunan.
Pemerintah mengatur pemberian Gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
PP yang dimaksud adalah PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Baca Juga: Jangan Kaget! Pemerintah Resmi Batalkan Gaji ke-13 buat PNS, TNI dan Polri Kategori Berikut
Dalam aturan tersebut, jelas termaktub pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan akan dapat Gaji ke-13.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13, jumlah pensiunan penerima ada sekitar 2,9 juta orang.
Adapun untuk pencairan Gaji ke-13 pensiunan PNS akan dilakukan mulai bulan Juni 2023.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara.
Baca Juga: Mohon Maaf, Jokowi Putuskan Tak Beri Gaji ke-13 ke PNS Kategori INI, Cek Aturan Terbaru di SINI
Nah, dalam PP 15/2023, komponen Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS antara lain yaitu:
- Pensiunan pokok yang besarannya ditentukan dari golongan terakhir PNS tersebut menjabat sebelum pensiun
- Tunjangan suami atau istri dengan besaran 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak besarnya adalah 2 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan pangan dalam bentuk beras dan uang yang sama dengan 10kg beras.
- Tambahan penghasilan yang besarannya sudah ditetapkan dalam regulasi.
Sebagai informasi, 3 kali gaji di Gaji ke-13 bisa didapat pensiunan PNS jika memenuhi hal berikut ini:
- Pensiunan PNS juga memiliki status sebagai penerima pensiunan; dan
- Pensiunan PNS juga memiliki status sebagai penerima tunjangan.
Dengan begitu, seorang pensiunan PNS akan menerima Gaji ke-13 dari pensiunannya, dari status penerima pensiunan dan dari status penerima tunjangan.
Demikian penjelasan terkait pensiunan PNS makin happy, ada 3 kali gaji di Gaji ke-13.***