Pensiunan PNS Makin Happy, Ada 3 Kali Gaji di Gaji ke-13! Simak Penjelasan Lengkapnya

- 4 Mei 2023, 17:37 WIB
Ilustrasi - Pensiunan PNS makin happy, ada 3 kali gaji di Gaji ke-13. Simak penjelasan lengkapnya.
Ilustrasi - Pensiunan PNS makin happy, ada 3 kali gaji di Gaji ke-13. Simak penjelasan lengkapnya. /Pixabay/@Ekoanug

BERITA DIY - Pensiunan PNS makin happy, ada 3 kali gaji di Gaji ke-13. Simak penjelasan lengkapnya di sini.

Gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS yang masih aktif bekerja. Pemerintah juga masih memikirkan nasib dari para pensiunan.

Pemerintah mengatur pemberian Gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

PP yang dimaksud adalah PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca Juga: Jangan Kaget! Pemerintah Resmi Batalkan Gaji ke-13 buat PNS, TNI dan Polri Kategori Berikut

Dalam aturan tersebut, jelas termaktub pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan akan dapat Gaji ke-13.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13, jumlah pensiunan penerima ada sekitar 2,9 juta orang.

Adapun untuk pencairan Gaji ke-13 pensiunan PNS akan dilakukan mulai bulan Juni 2023.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani dikutip dari Antara.

Baca Juga: Mohon Maaf, Jokowi Putuskan Tak Beri Gaji ke-13 ke PNS Kategori INI, Cek Aturan Terbaru di SINI

Nah, dalam PP 15/2023, komponen Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS antara lain yaitu:

- Pensiunan pokok yang besarannya ditentukan dari golongan terakhir PNS tersebut menjabat sebelum pensiun

- Tunjangan suami atau istri dengan besaran 10 persen dari gaji pokok.

- Tunjangan anak besarnya adalah 2 persen dari gaji pokok.

- Tunjangan pangan dalam bentuk beras dan uang yang sama dengan 10kg beras.

- Tambahan penghasilan yang besarannya sudah ditetapkan dalam regulasi.

Baca Juga: Komponen THR dan Gaji ke 13 PNS yang Dibayar 50 Persen, Guru yang Tak Dapat Tukin Bisa Dapat Tunjangan Ini

Sebagai informasi, 3 kali gaji di Gaji ke-13 bisa didapat pensiunan PNS jika memenuhi hal berikut ini:

- Pensiunan PNS juga memiliki status sebagai penerima pensiunan; dan

- Pensiunan PNS juga memiliki status sebagai penerima tunjangan.

Dengan begitu, seorang pensiunan PNS akan menerima Gaji ke-13 dari pensiunannya, dari status penerima pensiunan dan dari status penerima tunjangan.

Demikian penjelasan terkait pensiunan PNS makin happy, ada 3 kali gaji di Gaji ke-13.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x