Isi Petisi THR ASN Lebaran 2023 Komponen Tunjangan Kinerja, Nominal Gaji 13 PNS dan Jadwal Pencairan TPG

- 31 Maret 2023, 07:48 WIB
Ilustrasi. Isi petisi THR ASN Lebaran 2023 terkait komponen tunjangan kinerja, nominal gaji 13 PNS dan jadwal pencairan THR ASN, pensiunan, dan TNI Polri.
Ilustrasi. Isi petisi THR ASN Lebaran 2023 terkait komponen tunjangan kinerja, nominal gaji 13 PNS dan jadwal pencairan THR ASN, pensiunan, dan TNI Polri. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

 

BERITA DIY - Banyak yang mencari THR pensiunan 2023 kapan cair, gaji ke 13 PNS 2023 berapa, nominal gaji 13, jadwal pencairan THR ASN, isi lengkap petisi THR PNS 2023 dan alasan THR PNS bisa cair usai Lebaran.

Simak isi petisi THR ASN Lebaran 2023 terkait komponen tunjangan kinerja, nominal gaji 13 PNS dan jadwal pencairan THR ASN, pensiunan, dan TNI Polri.

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan besaran THR ASN Lebaran 2023, komponen pembentuk THR dan gaji 13 PNS, jadwal pencairan THR dan alasan tunjangan kinerja hanya dibayarkan 50 persen pada di kanal YouTube Kementerian PANRB pada Rabu 29 Maret 2023 lalu.

 

Kemudian hal-hal di atas dirangkum dalam aturan THR ASN 2023 dan gaji 13 PNS pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2023 yang bisa dibaca PDF dan unduh gratis di laman Kemenkeu.

Baca Juga: Data Lengkap THR 2023 Tunjangan Kinerja dan Link Download PP No 15 Tahun 2023 THR - Gaji 13 PDF

Sementara pelaksanaan pemberian THR kepada karyawan secara umum sudah diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada aturan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Dari dua aturan tersebut, jadwal pencairan THR ASN 2023 paling lambat diberikan pada sepuluh hari jelang Idul Fitri 1444 H, sementara THR karyawan wajib diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023, komponen THR ASN Lebaran 2023 ini tunjangan kinerja atau tukin PNS hanya diberikan 50 persen sama seperti tahun lalu. Adapun nominal gaji 13 PNS diprediksi persis dengan pencairan tahun 2022.

 

Sri Mulyani membeberkan alasan tunjangan kinerja THR ASN 2023 diberikan setengah karena pemulihan ekonomi yang masih mengalami ketidakpastian karena tantangan global.

Baca Juga: Komponen THR dan Gaji ke 13 PNS yang Dibayar 50 Persen, Guru yang Tak Dapat Tukin Bisa Dapat Tunjangan Ini

"Tahun 2023 penanganan COVID masih tetap terkendali, namun pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi ekonomi dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu 29 Maret 2023.

Diketahui, komponen THR ASN dan gaji 13 PNS 2023 diputuskan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Lengkap adanya pemberian 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) dan 50 persen tunjangan profesi dosen yang wajib diberikan pada komponen THR ASN 2023.

Baca Juga: Pencairan THR ASN PNS TNI Polri dan Pensiunan Mulai 4 April, Dibayarkan Full atau Setengah?

Jumlah penerima THR ASN 2023

Berikut jumlah penerima THR ASN 2023 pada Lebaran Idul Fitri yang jatuh tanggal 11 April dan gaji 13 PNS yang cair pada bulan Juni 2023 mendatang.

- ASN Pusat, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.

- ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk: Guru ASND yang menerima TPG sebanyak 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sebanyak 527,4 ribu orang.

- Pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang.

 

Sementara, anggaran THR ASN 2023 didapatkan dari APBN 2023 melalui:

- K/L dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusta, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

- DAU sekitar Rp17,4 Triliun untuk ASN Daerah.

- Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Baca Juga: Selamat! Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13 2023 Dilakukan di Tanggal Ini, Intip Besaran Nominalnya

Isi petisi THR ASN 2023 dan gaji 13 PNS

Menyusul komponen THR ASN 2023 dan gaji 13 PNS terdapat tunjangan kinerja yang hanya diberikan 50 persen oleh pemerintah, muncul petisi THR ASN.

Petisi revisi aturan THR ASN di web change.org ini meminta Presiden Joko Widodo menambahkan tunjangan kinerja (tukin) 100 persen pada THR PNS 2023.

Berikut isi lengkap petisi revisi THR ASN 2023 tersebut:

"Selamat pagi kawan kawan ASN, para keluarga ASN.

ASN adalah tulang punggung pelayanan kepada masyarakat.

 

ASN bukan hanya pengabdi bagi negara, tapi penanggung jawab keluarga.

ASN bersuara bukan karena tidak bersyukur dan ingin membangkang kepada Pemerintah tetapi hanya ingin meminta "belas kasihan" dari penguasa negara ini.

ASN harus bangkit dan bersatu memperjuangkan hak hak ASN dalam memperbaiki kesejahteraan.

ASN jangan lagi berharap kepada Korpri yang telah mandul dalam memperjuangkan kita.

Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan 2023, Ini Aturan dan Batas Waktu Pemberian THR Menurut Menaker

Maju dan lawan ketidakadilan ini.

3 tahun terakhir telah menjadi bentuk pengabdian kita kepada negara, berbagai cobaan menghampiri ASN. Akan tetapi jerih payah kita sama sekali tidak dihargai oleh Pemerintah.

Kenapa kita harus takut dan malu? Kita hanya meminta hak kita. Seperti layaknya buruh yang selalu kompak memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka, kenapa kita tidak bisa?

Kami Mohon kepada Bapak Presiden RI, Joko Widodo agar bisa merevisi keputusannya terkait besaran THR ASN di tahun 2023 ini.THR ini bukan kami pergunakan untuk berfoya-foya, tapi kami manfaatkan untuk Orang Tua, Istri, Anak Anak dan Saudara kami.

Jangan samakan kami dengan para pejabat dan pegawai dari instansi yang bergelimang uang."

Baca Juga: Kabar Baik! Pencairan THR PNS Sudah Dipastikan Menpan RB, Ini Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke 13

Demikian isi petisi THR ASN Lebaran 2023 terkait komponen tunjangan kinerja, nominal gaji 13 PNS dan jadwal pencairan THR ASN, pensiunan, dan TNI Polri.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x