BERITA DIY - Tunjangan Hari Raya THR 2023 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai bisa dicairkan pada tanggal 4 April sesuai aturan terbaru dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Simak data lengkap THR 2023 tunjangan kinerja dan link download PP No 15 Tahun 2023 THR - gaji 13 PDF dari Menkeu yang dirilis Rabu 29 Maret.
THR Lebaran untuk PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan akan bisa dicairkan mulai 4 April 2023. Sementara, penyaluran gaji 13 akan diberikan pada Juni 2023 mendatang.
Meski demikian, pembayaran THR PNS 2023 ini tidak akan penuh pada komponen tunjangan kinerja (tukin) yang hanya dibayarkan 50 persen.
Pasalnya, pemberian THR PNS 2023 ini masih memerhatikan pemulihan ekonomi Indonesia yang masih diiringi dengan ketidakpastian global yang mempengaruhi pertumuhan dan harga komoditas dalam negeri.
Adapun komponen pembentuk THR PNS dan gaji 13 tahun 2023 antara lain gaji/pensiun pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.