BERITA DIY - Tanggal pencairan THR PNS 2023 sudah dipastikan Menpan RB melalui bocoran dari surat edaran yang beredar sejumlah media online, ini besaran THR PNS 2023 dan gaji ke 13.
Telah beredar surat edaran Menpan RB yang mengusulkan THR dan gaji ke 13 ASN (PNS dan PPPK, TNI Polri dan pensiunan) naik 10 persen.
Di dalamnya, surat edaran Menpan RB Nomor B/111/M.SM.04.00/2023 juga telah memastikan tanggal pencairan THR PNS 2023 serta gaji ke 13.
Isi usulan Menpan RB tentang tanggal pencairan THR dan gaji ke 13 PNS sama dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 lalu.
Di mana tanggal cair THR PNS 2023 paling lambat disalurkan pada sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan pencairan gaji ke 13 pada awal bulan Juli.
Meski demikian, surat edaran tersebut hanyalah usulan Menpan RB yang akan diverifikasi atau diperiksa kembali oleh Presiden Joko Widodo serta Kementerian Keuangan.