Surat Edaran THR 2023 PNS, PPPK, TNI Polri, Pensiunan Naik 10 Persen? Resmi Ini Penerima Tunjangan Hari Raya

- 28 Maret 2023, 10:00 WIB
Isi surat edaran Menpan RB tentang usulan kenaikan THR PNS 2023 naik 10 persen dan daftar penerima Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023 sesuai aturan terbaru.
Isi surat edaran Menpan RB tentang usulan kenaikan THR PNS 2023 naik 10 persen dan daftar penerima Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023 sesuai aturan terbaru. /Portal Purwokerto/Hening Prihatini

3. Penerima Tunjangan.

 

Termasuk:

1. Wakil Menteri;

2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;

3. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

4. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

5. Hakim Ad hoc;

Baca Juga: Hilal THR PNS 2023 Terlihat, Pemerintah Cairkan Tunjangan Idul Fitri April Tanggal INI, Cek Besarannya

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x