6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural (Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain; Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain; Sekretaris atau dengan sebutan lain; Anggota);
7. Pimpinan BLU/BLUD (Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola);
8. Pimpinan LPP (Dewan Pengawas dan Dewan Direksi);
9. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat (Menteri; Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator; Pengawas);
10. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan
11. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian isi surat edaran Menpan RB tentang usulan kenaikan THR PNS 2023 naik 10 persen dan daftar penerima Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023 sesuai aturan terbaru.***