Surat Edaran THR 2023 PNS, PPPK, TNI Polri, Pensiunan Naik 10 Persen? Resmi Ini Penerima Tunjangan Hari Raya

- 28 Maret 2023, 10:00 WIB
Isi surat edaran Menpan RB tentang usulan kenaikan THR PNS 2023 naik 10 persen dan daftar penerima Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023 sesuai aturan terbaru.
Isi surat edaran Menpan RB tentang usulan kenaikan THR PNS 2023 naik 10 persen dan daftar penerima Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023 sesuai aturan terbaru. /Portal Purwokerto/Hening Prihatini

Daftar penerima THR ASN 2023 dari Menpan RB

Sementara, penerima THR ASN 2023 antara lain:

1. PNS dan CPNS;

2. PPPK;

3. Prajurit TNI;

4. Anggota Polri; dan

5. Pejabat Negara.

Baca Juga: Info Besaran THR PNS 2023, Cair Kapan? Pahami Komponen Tunjangan Hari Raya Idul Fitri

Diberikan juga kepada:

1. Pensiunan (PNS/TNI/Polri & Pejabat Negara);

2. Penerima Pensiun; dan

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x