Surat Edaran THR 2023 PNS, PPPK, TNI Polri, Pensiunan Naik 10 Persen? Resmi Ini Penerima Tunjangan Hari Raya

- 28 Maret 2023, 10:00 WIB
Isi surat edaran Menpan RB tentang usulan kenaikan THR PNS 2023 naik 10 persen dan daftar penerima Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023 sesuai aturan terbaru.
Isi surat edaran Menpan RB tentang usulan kenaikan THR PNS 2023 naik 10 persen dan daftar penerima Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2023 sesuai aturan terbaru. /Portal Purwokerto/Hening Prihatini

Oleh karena itu, para aparatur sipil negara baik PNS, CPNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan perlu menunggu pengumuman THR ASN yang akan segera dibacakan oleh Jokowi.

 

Jadwal THR PNS 2023 kapan cair?

Sesuai dengan revisi cuti bersama libur Lebaran 2023 dimajukan pada 19 April, diprediksi pencairan THR PNS dan ASN akan lebih cepat dicairkan.

Baca Juga: Alhamdulillah, 4 Golongan Pensiunan Ini Dapat THR dan Gaji ke-13, Cek Nominal dan Jadwal pencairan di SINI

Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke 13, THR PNS 2023 paling cepat diberikan H-10 sebelum Lebaran dan paling lambat H-5 sebelum Idul Fitri 2023.

Dalam surat edaran usulan Menpan RB, THR PNS 2023 juga diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 (Hari Raya jatuh pada tanggal 22-23 April 2023).

Sementara, tanggal pencairan gaji ke 13 untuk ASN yakni pada Juli 2023. Sama seperti tahun 2022 di antara tanggal 28 Juni - 10 Juli.

 

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x